8 Faktor Yang Mendasari Perkawinan Anak di Indonesia

Yes I Do

1, November 2020

Perkawinan anak merupakan salah satu fenomena yang masih sering kita temui di masyarakat Indonesia. Baik masyarakat beradat yang konservatif hingga penduduk ota urban yang modern, menikahan anak dalam usia belia masih menjadi hal yang tidak tertolakan baik terpaksa maupun direncanakan.

Indonesia punya faktor-faktor khusus yang mendasari perkawinan pada anak. Dari penelitian dan pendampingan Yayasan Plan International Indonesia di 7 kabupaten/kota, ada 8 faktor yang mendasari perkawinan anak.

1. Ekonomi Lemah

Sebagian keluarga di masyarakat Indonesia melihat perkawinan anak sebagai solusi mengurangi tanggungan finansial keluarga. Hal ini disebabkan ekonomi keluarga yang lemah.

2. Adat dan Budaya yang Mewajarkan Perkawinan Anak

Perkawinan anak masih jadi bagian dari adat dan budaya. Artinya, dalam adat dan budaya tertentu, perkawinan anak bukan sebuah kesalahan/kejahatan, melainkan sebuah kewajaran bahkan kebaikan dalam ketaatan menjalankan adat/budaya.

3. Pandangan Sosial pada Anak Perempuan

Perempuan pada sebagian sosial masyarakat dianggap sebagai manusia yang menunggu dan tidak punya pilihan dalam berpasangan. Sehingga jika orang tua hendak mengawinkan atau tiba-tiba ada orang yang menawari untuk menikah, anak perempuan tersebut harus menerima perkawinan tersebut.

4. Tafsiran Agama pada Anak Perempuan

Dalam tafsir agama, ada yang memaknai bahwa syarat perempuan siap kawin adalah ketika sudah menstruasi. Padahal menstruasi adalah tanda pubertas biologis pada perempuan, bukan tanda kedewasaan.

5. Keterpaparan Media Sosial yang Menyebabkan Hubungan Bebas

Anak perempuan dalam media sosial memungkinkan untuk kenal dan bertemu dengan orang-orang yang menyebabkan kehamilan. Di masyarakat lokal sendiri, ketika anak perempuan hamil, pernikahan selalu menjadi solusi utama yang diambil.

6. Hukum yang Masih Lemah

Meski Indonesia sudah melarang perkawinan pada anak, hukum masih lemah ditegakan. Sehingga masih banyak orang yang tidak peduli dengan keberadaan hukum tersebut.

7. Gaya Pengasuhan yang Mewajarkan Perkawinan Anak

Orang tua yang secara turun menurun melakukan pernikahan pada usia muda, akhirnya akan melihat hal ini sebagai hal yang wajar. Membuat mereka mengasuh anak perempuan dengan pandangan menikahkan anak pada usia muda.

8. Kurangnya Tingkat Pendidikan Sebuah Keluarga

Rendahnya pendidikan pada sebuah keluarga juga bisa menjadi faktor melihat pernikahan pada anak perempuan adalah hal yang biasa. Padahal ada berbagai informasi faktor biologis dan kejiwaan pada anak yang seharusnya diperhatikan.

Perkawinan anak tampaknya masih sering dilihat sebagai solusi ketika masalah ekonomi atau moral dihadapi oleh sebuah keluarga. Oleh karena itu, meningkatkan taraf hidup dan pendidikan pada masyarakat perlu diterapkan untuk menghentikan perkawinan pada anak.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Girls Leadership Academy (@glaindonesia) on

Share to

Girls Leadership Academy © 2020