Kekerasan pada perempuan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan dan Anak tahun 2019 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebesar 792% atau berarti terjadi peningkatan sebanyak 8 kali lipat.
Angka di atas adalah angka yang diperoleh dari kasus-kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh berbagai lembaga Negara, lembaga layanan maupun Komnas Perempuan. Tentu, kasus yang tidak dilaporkan jumlahnya juga tidak sedikit. Tidak bisa dipungkiri, ada banyak sekali kondisi-kondisi yang menekan dan mengancam perempuan sehingga membuat mereka tidak melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami.
Dalam Catatan Akhir Tahun 2020 Komnas Perempuan, dari 2870 kasus kekerasan dalam keluarga dan hubungan personal/privat yang terlaporkan, 1320 kasus kekerasan dilakukan oleh pacar. Angka ini tertinggi dari semua kasus yang terlaporkan.
Menjalin hubungan personal/privat dengan orang lain adalah satu hal, sedang membangun hubungan yang sehat adalah hal yang lain. Keduanya tidak ada dalam hubungan sebab akibat. Menjadi dekat secara personal dengan orang lain tidak selalu berarti membuat kita tetap menjalankan peran sebagai manusia yang memiliki otoritas atas kedirian kita.
Seringkali, ada banyak perlakuan yang diterima oleh perempuan yang dinormalisasi dengan kata “ini dia lakukan karena dia sayang”. Padahal perlakuan yang diterima sudah melewati batas kewajaran dan menerabas hak-hak personalnya. Olehnya, penting untuk perempuan menjadi berdaya dengan terus mengembangkan pengetahuan.
Salah satunya adalah dengan mengenal ragam kekerasan yang mungkin terjadi dalam hubungan personal atau pacaran. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merincikan beberapa di antaranya, yaitu:
Kekerasan fisik. Kekerasan ini diantaranya adalah memukul, menendang, menampar, dan mencekram dengan keras pada tubuh pasangan hingga menimbulkan rasa sakit, serta berbagai tindakan fisik lainnya.
Kekerasan emosional atau psikologis. Kekerasan ini diantaranya adalah melakukan pengancaman, memanggil pasangan dengan sebutan yang mempermalukan, menjelek-jelekan dan menghina pasangan, dan mengancam akan menyakiti diri sendiri jika keinginannya tidak dituruti pasangan.
Kekerasan ekonomi. Kekerasan ini biasanya berupa meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya, memanfaatkan atau menguras harta pasangan, mencuri uang pasangan.
Kekerasan seksual. Kekerasan ini serupa memeluk, meraba, mencium hingga memaksa pasangan untuk melakukan hubungan seksual dengan ancaman dan tanpa persetujuan dari pasangan, memaksa pasangan untuk berhubungan seksual tanpa kontrasepsi.
Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan. Bentuknya, misalnya pasangan yang posesif, mengekang, selalu mengatur apapun yang dilakukan, dan sering menaruh curiga pada pasangan.
Berabagi bentuk kekerasan di atas, seringkali dilakukan oleh para pelaku dengan dalih sayang pada pasangannya. Perlu diingat, kekerasan adalah kekerasan apapun dalihnya. Jangan pernah menormalisasi dan mengganti kata “kekerasan” dengan “rasa sayang”.
Girls Leadership Academy © 2020