Kekerasan Berbasis Gender Online

Girls Speak Up, Internet & Social Media

18, August 2020

Tempo hari A yang seorang pekerja seni melakukan speak up melalui akun media sosialnnya. Ia menceritakan kasus perkosaan dan teror melalui media sosial yang dilakukan oleh Raffi Idzamallah di Bintaro Sektor 9. Raffi melakukan penganiyaan, perkosaan, pencurian ponsel, dan meneror akun Instagram A. Teror ini berupa intimidasi maupun pelecehan seksual seperti mengirim foto kelamin. Apa yang dilakukan Raffi tergolong dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Menurut SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), KBGO adalah kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelaminnya dan difasilitasi teknologi. KBGO dapat terjadi melalui media sosial, surat elektronik, aplikasi chatting, aplikasi kencan, dan lain-lain. Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas maupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka akan tergolong kekerasan umum di ranah digital.

Jenis-jenis KBGO antara lain:

  • Pelanggaran privasi misalnya ketika informasi atau konten pribadi seseorang disebarluaskan oleh orang lain tanpa izin
  • Doxing yaitu ketika seseorang menggali data pribadi orang lain dan menyebarluaskannya di internet dengan tujuan jahat misalnya untuk melecehkan atau mengintimidasi
  • Memantau dan melacak posisi seseorang tanpa izin
  • Memasang alat pelacak seperti GPS ataupun aplikasi mata-mata lain tanpa izin
  • Membuat konten palsu yang merugikan orang lain
  • Mengaku-aku menjadi orang lain misalnya membuat akun media sosial baru atas nama orang lain dengan foto-foto dan data dirinya sehingga termasuk pencurian identitas
  • Membuat komentar atau postingan palsu yang tujuannya untuk memfitnah orang lain
  • Melecehkan dengan mengirim komentar tidak pantas, foto kelamin, video call, atau jenis kontak lain yang tidak diinginkan
  • Mengancam melakukan kekerasan seksual
  • Ujaran kebencian yang ditunjukkan pada seksualitas atau jenis kelamin tertentu
  • Menggunakan foto perempuan sebagai objek seksual
  • Menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang
  • Mempermalukan perempuan karena si perempuan menunjukkan pandangan tidak normatif
  • Perdagangan perempuan menggunakan teknologi misalnya transaksi via media sosial atau aplikasi chatting
  • Pemerasan seksual
  • Peretasan akun media sosial, surat elektronik, dan lain-lain
  • Pengungkapan informasi yang sebenarnya dirahasiakan misalnya identitas penyintas kekerasan seksual

Jenis kekerasan yang umum ditemukan di Indonesia adalah seperti yang dialami oleh penyintas A. Bahkan ada beberapa akun media sosial yang dibuat khusus untuk membantu para penyintas speak up mengenai pelecehan seksual yang ia alami misalnya akun Dear Catcallers. Di sini kita bisa mengirimkan informasi secara anonim bila kita mendapat pelecehan misalnya dikirimi foto kelamin, ditawari menjual diri, atau dilecehkan secara verbal.

Selain itu KBGO yang cukup lazim lainnya adalah ancaman penyebarluasan konten pribadi milik seseorang misalnya foto telanjang. Hal ini tak hanya membuat penyintas malu tapi juga dapat memberikan kerugian ekonomi. Sebab dalam beberapa kasus, seseorang kehilangan pekerjaan karena konten pribadinya disebarluaskan pihak tak bertanggung jawab.

Walau KBGO bisa dialami laki-laki namun harus diakui perempuan lebih rentan mengalaminya. Begitu pula dengan figur publik maupun orang-orang yang pekerjaannya menuntut ia menjadi vokal. Misalnya artis, aktivis, jurnalis, peneliti, dan lain-lain. KBGO merugikan karena dapat menghalangi kebebasan berekspresi seseorang dan menimbulkan rasa tidak aman. KBGO juga dapat mengakibatkan kerugian lain seperti secara fisik, ekonomi, dan sosial.

Kasus KBGO yang meningkat menimbulkan rasa takut pada kaum perempuan sehingga beberapa orang memutuskan untuk menutup diri. Misalnya tidak mengunggah foto pribadi sama sekali di media sosial hingga menutup akun media sosialnya. Padahal menggunakan internet merupakan hak setiap orang. Dengan tidak mengakses internet maka seseorang dapat mengalami kerugian seperti hilangnya akses informasi secara real-time hingga kehilangan kesempatan dalam bekerja.

Kini ada banyak instansi yang mewajibkan pelamar kerja untuk memberikan informasi mengenai akun media sosialnya untuk proses seleksi. Beberapa instansi juga memiliki kecenderungan tidak memilih pelamar kerja yang tidak menggunakan media sosial. Si pelamar dianggap tidak mengikuti perkembangan zaman. Apalagi bila instansi tersebut berada di bidang komunikasi dan mengharapkan para pekerjanya dapat mengikuti perkebangan informasi terbaru.

Agar dapat menghindari KBGO, kita terutama perempuan harus melakukan langkah-langkah pencegahan agar data kita aman. Contohnya dengan tidak mengunggah informasi pribadi seperti KTP, paspor, alamat rumah lengkap, nomor polisi kendaraan, dan lain-lain. Kita juga tidak perlu mengunggah seluruh aktivitas kita di media sosial setiap saat beserta tag lokasinya. Informasi yang kita bagikan di internet perlu dipilih-pilih.

Cara lain adalah benar-benar memahami aplikasi yang kita gunakan dan kita unduh di ponsel maupun laptop pribadi. Pada pengaturan privasi, kita bisa menerapkan keamanan berlapis. Contohnya Instagram, Whatsapp, maupun Gmail memiliki yang disebut sebagai 2 step verification. Sebaiknya kita menerapkannya pada semua akun yang dimiliki. Kita juga perlu berhati-hati dalam mengklik link yang dikirimkan orang lain karena bisa mengakibatkan peretasan.

Share to

Girls Leadership Academy © 2020